Minggu, 20 Desember 2015

Pengertian BPJS dan Cara Pembuatan

Apa itu BPJS Kesehatan?
Bagi banyak orang masih belum mengerti apa itu yang dimaksud dengan BPJS? 
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan pemerintah untuk menyelengarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyak Indonesia

Syarat Untuk Membuat BPJS
Melengkapi dan mempersiapkan persyaratannya terlebih dahulu, peserta berdasarkan nama pada kartu keluarga (KK) wajib melampirkan:
1. Mengisi formulir dafta isian peserta formulir 2 atau formulir daftar isian peserta 
2. Melampirkan pasfoto 3X4cm masing-masing 1 lembar
3. Melampirkan fotocopy KTP (diutamakan KTP elektronik), 
4. Melampirkan fotocopy kartu keluarga, 
5. Fotocopy surat nikah, 
6. Fotocopy akte lahir anak/ surat keterangan lahir yang menjadi tanggungan
7. Bagi WNA menunjukkan Kartu Ijin Tingal Sementara/Tetap (KITAS/KITAP)


Persyaratan untuk Klaim BPJS di Rumah Sakit adalah sebagai berikut:
1. Copy Kartu Keluarga (KSK)
2. Copy KTP
3. Copy Kartu Peserta BPJS KEsehatan
4. Kwitansi-kwitansi dari rumah sakit
5. Rekam Medis
6. Keterangan Lahir (jika melahirkan).
demikianlah, semoga bermanfaat.

Semoga Artikel ini dapat bermanfaat, amin..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar